Surabaya, - Koramil 0830/04 Bubutan melaksanakan kegiatan sosialisasi pembinaan personil mengenai Pedagang Kali Lima (PKL) sesuai dengan peraturan daerah no 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, bertempat di ruang rapat Polsek Bubutan Jl Raden Saleh No 2 Kecamatan Bubutan, Jumat (24/6) pagi.
Danramil Bubutan Mayor Inf Slamet P menjelaskan, Tujuan acara digelar untuk memberi pemahaman dan penjelasan terkait aturan penataan pedagang kaki lima, agar ketertiban dan estetika kota terjaga, tuturnya.
Baca juga:
Penertiban di Areal Makam Wonokusumo
|
Dengan adanya kegiatan ini ingin membuka wawasan ke seluruh pedagang kaki lima terkait aturan yang diperbolehkan dan dilarang ketika mereka berjualan. Selain itu juga agar secara pribadi, masing - masing pedagang kaki lima mau mendukung upaya Pemkot dalam mejaga ketertiban, sehingga Kota Surabaya jauh dari kesan kumuh dan estetika kota lebih indah dan rapi.
Di sosialisasi kali ini selain dijelaskan zona hijau, zona merah dan zona hitam pedagang kaki lima juga di tekankan syarat apa saja yang harus dilakukan pedagang kaki lima sebelum dan sesudah berjualan. Penekanan ini penting agar seluruh pedagang lebih memberi manfaat ke warga lain dengan jualannya, bukan malah merepotkan warga lain karena lokasi dan limbah pedagang kaki lima yang tidak diurus, ucap Danramil.
“Kita ingin berkomunikasi dengan seluruh PKL, terkait komitmen untuk mentaati aturan dan ketentuan yang ada, jadi ada simbiosis mutualisme antara Pemerintah daerah melalui Tiga Pilar yang ada diwilayah dengan PKL. ” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Danramil 0830/04 Bubutan ( Mayor Inf Slamet P), Wakapolsek Bubutan ( AKP Philips ), Babinsa Koramil 0830/04 Bubutan, Bhabinkantibmas Polsek Bubutan, Kasitrantib Kec Bubutan (Bapak Kholiq) , Linmas Kecamatan Bubutan dan Satpol PP Kecamatan Bubutan.