SURABAYA, - Bertempat di depan kantor kecamatan Tandes, dilaksanakan Apel Empat Pilar dilanjutkan dengan Operasi Yustisi PPKM Level 3 dan Swab Hunter dalam rangka mengimplementasikan Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No:443/7787/436.8.4/2021Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Surabaya, Sabtu (6/3/2022) malam.
Serma Sugianto Babinsa Kelurahan Manukan Wetan Mengatakan setelah dilakukan Apel gabungan dilanjutkan Operasi Yustisi PPKM Level 3 dan Swab Hunter bertempat di sepanjang jalan manukan krajan dengan Sasaran Operasi Warkop PKL dan Pasar Malam
Dari hasil yustisi yang dimulai pada pukul 21.15 s.d 22.35 Wib dilakukan Swab terhadap 17 orang pelanggar protokol kesehatan dengan hasil Swab, Positif 2 orang dan Negatif 15 orang dan Untuk hasil positif di bawa ke Hotel Asrama Haji untuk dilakukan Karantina atau isolasi, ucapnya.
Kegiatan operasi Prokes Swab Hunter ini dilakukan sebagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid - 19.
Diharapkan warga masyarakat agar lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dengan tetap mematuhui peraturan Pemerintah terkait Covid - 19, ” ujar Serma Sugianto.
Personil Gabungan yang terlibat diantara Koramil Tandes, Polsek, Puskesmas manukan kulon, Kelurahan manukan wetan, Satpol PP kecamatan tandes, Satpol PP kota Surabaya dan BKO Linmas.(St/R)